Sempat Kocar-kacir Kabur, 53 Orang Diamankan Bareskrim Polri
Radarbadung.jawapos.com – Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Five Star di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) dini hari menyisakan fakta baru.
Sejumlah pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian diduga dalam kondisi "fly" akibat mengonsumsi ekstasi, dan kuat dugaan obat tersebut diperoleh dari pihak yang berkaitan dengan manajemen tempat hiburan.
Sumber yang mengetahui jalannya operasi menyebut suasana sempat gaduh saat petugas masuk sekitar pukul 01.30 Wita.
"Pengunjung langsung kocar-kacir mencari jalan keluar, ada yang berusaha turun ke lantai satu, ada juga yang diamankan di halaman depan maupun di dalam klub," ungkap sumber petugas, Sabtu (8/8).
Sebagian pengunjung yang diamankan diduga sedang berada di bawah pengaruh narkotika.
Informasi mengenai dugaan aliran ekstasi dari manajemen kini menjadi fokus utama penyelidikan.
"Perkara ini bukan sekadar soal pengguna, kuat dugaan barang bukti mengalir dari pihak pengelola," tambah sumber.
Hingga kini, rincian identitas, status hukum masing-masing orang, serta jenis dan jumlah barang bukti belum dipublikasikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total 53 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan pengungkapan ini berdasar dugaan peredaran narkotika yang dilakukan pihak manajemen THM Five Star.
Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta mengurai hubungan antara manajemen, karyawan, dan pengunjung.
Aktivitas di lokasi hingga kini masih berhenti total, akses masuk telah ditutup dan dipasangi garis polisi.
Rincian lengkap kasus akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung