Barang Disamarkan dalam Kardus Makanan, Kasus Masih Dikembangkan Ungkap Jaringan Internasional
Radarbadung.jawapos.com– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merilis kronologi resmi penggagalan penyelundupan lebih dari 10 kilogram ganja yang dibawa dua warga negara (WN) India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengungkapan ini dinilai mencegah kerugian ekonomi hingga Rp3,3 miliar dan melindungi lebih dari 2.076 orang dari risiko penyalahgunaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan kejadian bermula Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 Wita, saat pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar mendarat.
Berdasarkan analisis sinar-X dan manajemen risiko, petugas mencurigai dua penumpang berinisial AR (manajer) dan PC (guru). Pemeriksaan mendalam membuktikan kecurigaan itu benar.
Dari koper AR ditemukan 62 kemasan ganja seberat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto, sedangkan koper PC berisi 38 kemasan serupa seberat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Total 100 kemasan ganja dengan berat keseluruhan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto disamarkan sebagai oleh-oleh makanan dan dicampur barang bawaan lain.
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut di Thailand dan berniat berlibur ke Bali selama tiga hari.
Bea Cukai langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara untuk diproses hukum.
Penyidik kini juga menjalankan pengawasan terkontrol (controlled delivery) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga ada di balik kasus ini.
“Kuat dugaan mereka bagian dari jaringan internasional,” tegas Wawan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung