Pura-Pura Belanja, Buruh Harian Gasak Vodka hingga Parfum di Toko

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Polisi mengamankan AR, 33, pelaku pencurian di Toko Mekar Sari, Jalan Anyelir, Sumerta, Denpasar Timur.(Istimewa)
Polisi mengamankan AR, 33, pelaku pencurian di Toko Mekar Sari, Jalan Anyelir, Sumerta, Denpasar Timur.(Istimewa)

Ternyata Sudah Tiga Kali Aksi, Terbongkar dari Rekaman CCTV

Radarbadung.jawapos.com— Aksi pencurian berulang kali yang dilakukan seorang buruh harian lepas akhirnya terbongkar. AR, 33, asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah kedapatan mengambil barang secara diam-diam di Toko Mekar Sari, Jalan Anyelir, Sumerta, Denpasar Timur.

Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor, lalu berpura-pura menjadi pembeli.

Saat toko lengang dan tidak diperhatikan petugas, sejumlah barang diambil dari etalase dan disembunyikan ke dalam tas serta saku jaket.

Sesampainya di kasir, pelaku hanya membayar barang yang terlihat di tangannya, sementara barang curian dibawa kabur.

Kasus terungkap saat karyawan toko, Ni Komang Kariani, mencurigai pelaku yang diduga pernah mengambil barang sebelumnya.

Informasi disampaikan kepada pemilik toko, I Made Loji Pradana Putra, Senin (3/8) sekitar pukul 08.40 Wita.

Saat pemilik tiba, pelaku sudah pergi. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas pelaku memasukkan barang ke dalam tas, lalu hanya membayar sebagian barang di kasir.

Korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Anyelir Gang Rama, Denpasar Timur, dan berhasil mengamankan AR pada hari yang sama.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, namun berhasil diringkus.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di toko tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 5970 GAG.

Barang yang diambil berupa minuman beralkohol, pengharum ruangan, dan parfum.

Pada aksi terakhir, ia mengambil satu botol vodka, satu botol wiski, empat botol pengharum ruangan merek Glade, serta satu botol parfum merek Romano.

Dua aksi sebelumnya terjadi pada 18 Juli dan 29 Juli 2026.

“Pelaku mengakui mengambil barang sebanyak tiga kali. Barang yang diambil digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkap sumber kepolisian. Total kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp2.158.000.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, helm berwarna abu-abu, jaket parasut hitam, pakaian yang dikenakan pelaku, sejumlah barang hasil curian, serta dua unit sepeda motor terkait peristiwa.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Perkara kini ditangani Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pencuri terekam cctv Vodka pencuri ditangkap toko Polsek Denpasar Timur