Ngaku Debt Collector, Dua Pria Rampas Vespa Rp53 Juta di Jalan, Polisi Bekuk di Denpasar dan Karangasem

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua pelaku yang diduga merampas sepeda motor Vespa dengan modus mengaku sebagai penagih utang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah telepon seluler.(Istimewa)
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua pelaku yang diduga merampas sepeda motor Vespa dengan modus mengaku sebagai penagih utang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah telepon seluler.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Dua pria memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku sebagai penagih utang resmi untuk merampas sepeda motor.

Modus berkedok penarikan kendaraan ini terbongkar setelah korban mengecek langsung ke perusahaan pembiayaan dan mendapati tidak ada surat penarikan apa pun.

Peristiwa terjadi di area parkir kos Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6) sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat itu, korban berinisial NLSD, 19, sedang meminjam sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.

Saat hendak berangkat, tiba-tiba didatangi dua pria yang mengaku petugas penagih dari Indomobil.

Pelaku meminta korban menyerahkan kendaraan dengan alasan ada tunggakan angsuran, bahkan menunjukkan data melalui layar ponsel.

Karena takut, korban berusaha menghubungi keluarganya. Namun pelaku segera mengubah sikap dan memaksakan kehendak.

Mereka menarik tangan dan tas korban, merebut kunci motor beserta STNK yang ada di dalam tas, lalu membawa kabur Vespa tersebut.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan status kendaraan.

Hasilnya, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat penarikan untuk kendaraan tersebut.

Merasa dirampas dengan paksaan, korban pun melapor ke SPKT Polda Bali. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp53 juta. Laporan teregister dalam nomor LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berbekal laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan.

Lebih dari sebulan kemudian, pada 6 Agustus 2026, polisi menemukan titik terang melalui jejak nomor ponsel yang digunakan pelaku.

Sabtu (8/8) sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku pertama berinisial LAN, 23, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di kamar kosnya di kawasan Jalan Jepun, Denpasar.

Dari pengakuan LAN, polisi melacak keberadaan pelaku kedua dan berhasil mengamankan FC, 23, juga asal NTT, di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di tempat kejadian perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.

Pengungkapan ini juga membuka jejak dugaan tindak pidana berulang. Polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah ponsel yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pelaku.

Kini LAN dan FC beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ariasandy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus serupa.

Penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan wajib disertai dokumen resmi, surat kuasa, identitas yang sah, dan tidak boleh menggunakan kekerasan maupun ancaman.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
perampasan motor ntt debt collector polda bali vespa