Diduga Sebar Hoax Soal Kasus yang Sudah Dihentikan, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Bali  

Marsellus Nabunome Pampur • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:16 WIB
I Made W didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (kanan) saat membuat laporan ke Polda Bali, Senin (10/8) sore. (Foto Marsell Pampur)  

 
I Made W didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (kanan) saat membuat laporan ke Polda Bali, Senin (10/8) sore. (Foto Marsell Pampur)   

Radarbadung.jawapos.com— Seorang warga bernama I Made W melaporkan tiga akun media sosial ke Polda Bali atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan dana, padahal kasus tersebut sudah lama dihentikan kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menyampaikan bahwa tiga akun tersebut mengunggah foto kliennya beserta narasi yang menyudutkan, seolah-olah itu merupakan pemberitaan resmi.

Dalam unggahan itu, kliennya disebut telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tahun 2023.

“Berita itu viral beberapa hari ini. Foto klien kami terpampang jelas, diunggah dan disebarluaskan seolah-olah itu pemberitaan dari media,” ungkap Gus Adi di Polda Bali, Senin (10/8).

Padahal, lanjutnya, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polres Bangli pada tahun 2025 karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Surat penghentian penyelidikan sudah ada dan jelas tertulis tidak ditemukan unsur pidana. Tapi sekarang kenapa digoreng kembali? Mereka memposting hal yang tidak benar. Menuduh penipuan dan penggelapan dengan objek kasus yang sama persis dari tahun 2023,” tegasnya.

Tiga akun yang dilaporkan itu bernama Info Kintamani Terkini (Facebook dan Instagram), Bali Metaksu Chanel, serta Balinese Viral.

Ketiganya disebut sebagai pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan informasi tersebut.

Terkait pertanyaan apakah somasi telah dilakukan sebelum melapor, Gus Adi menegaskan pihaknya tidak berkewajiban melakukan hal tersebut.

“Kami tidak ada kewajiban menyampaikan somasi terlebih dahulu. Pasal 263 dan 264 KUHP jelas mengatur hal ini. Membuat berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian sudah cukup untuk diproses pidana. Nama baik klien kami sudah dirugikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Aduan baru diterima. Saat ini masih didalami dan diperiksa,” ungkapnya melalui pesan tertulis, Selasa (11/8) kemarin.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
akun medsos hoax polda bali penipuan gus adi