Pekerjakan 9 Anak Bawah Umur sebagai LC, Pemilik Kafe dan Mami di Gianyar Divonis Penjara

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:59 WIB
Polres Gianyar saat membongkar praktik pekerjaan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu pada April 2026 lalu.(Foto Indra Prasetia)
Polres Gianyar saat membongkar praktik pekerjaan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu pada April 2026 lalu.(Foto Indra Prasetia)

Radarbadung.jawapos.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman penjara kepada I Wayan Brena, selaku pemilik Kafe Changi Sari, dan Ni Wayan Ayu Ningsih, yang berperan sebagai koordinator atau yang kerap disebut "mami".

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Sidang putusan digelar pada Senin (10/8) kemarin di PN Gianyar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Catyawi Avesta Sasongko Putro bersama Hakim Anggota Oktavia Mega Rani dan I Kadek Apdila Wirawan. 

Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa I, I Wayan Brena, dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp80 juta, wajib dibayar dalam 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim I Kadek Apdila Wirawan.

Sementara itu, Terdakwa II, Ni Wayan Ayu Ningsih, dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta dengan ketentuan pembayaran yang sama. 

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Februari 2026. I Wayan Brena diketahui mempekerjakan Ni Wayan Ayu Ningsih dengan tugas khusus merekrut dan menampung perempuan dari agensi.

Dalam rentang November 2025–Februari 2026, kedua terdakwa merekrut LC melalui seseorang bernama Audi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setiap satu orang perempuan yang dikirim, terdakwa membayar upah kepada agensi sebesar Rp1 juta.

Para korban yang ditempatkan di kafe tidak diberikan gaji pokok, melainkan hanya diupah berdasarkan komisi penjualan minuman keras — Rp25.000 per botol Anggur Merah, Bir Bintang, maupun Bir Hitam yang terjual.

Pengadilan memastikan terdapat 9 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi dalam operasional kafe tersebut.

Seluruh anak korban telah diselamatkan dan dipulangkan kembali ke daerah asalnya yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jawa Barat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
lc kafe pekerjakan anak polres gianyar PN Gianyar