Penggerebekan Five Stars Denpasar: 5 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Masih Diburu, Uang Tunai Rp48,49 Juta Ikut Disita  

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Lima tersangka dan barang bukti diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.(Istimewa)
Lima tersangka dan barang bukti diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.(Istimewa)
Radarbadung.jawapos.com— Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Five Stars di Denpasar yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) pukul 00.40 Wita terus berkembang.
Dari puluhan orang yang diamankan saat itu, kini lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua tokoh utama jaringan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka dan perannya:

- Putu Sumardika (PS) alias Putu, 38 — sekuriti sekaligus pengedar di lokasi

- M. Yunan Helmi (YH) alias Ucok, 22 — pemasok/kurir

- Gilang Muhardi (GM) alias Gilang, 33 — pemasok

- Dendy Putra (DP) alias Wewe alias Asnawi, 28 — pemasok sekaligus pengawal barang

- Evi Firisqi (EF) alias Dita, 24 — fasilitator peredaran narkotika

Pengungkapan Bermula dari Penyamaran

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menerangkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi penyamaran pembelian barang atau undercover buy.

Saat tim beraksi, salah seorang petugas keamanan Five Stars kedapatan membawa ekstasi.

Saat hendak diamankan, sekuriti itu berusaha kabur dan membuang barang bukti ke arah kerumunan pengunjung.

Sejumlah petugas keamanan lainnya juga sempat melawan petugas, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka memar di dahi, dada, dan tangan.

Barang Bukti Melimpah Disita, Termasuk Uang Hasil Jualan Narkoba

Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa: 12 butir ekstasi, 1 klip sabu, alat hisap, timbangan presisi, obat keras, ganja kering, serta vape berisi kartrid Etomidate.

Penggeledahan loker yang diduga milik "Mami Christy" kembali menemukan barang serupa: 2 butir ekstasi warna hijau, 5 vape Etomidate, 11 butir Happy Five (H5), ganja kering, sabu, timbangan, dan pod merek DJOY.

Selain narkotika, penyidik menemukan uang tunai di dalam brankas sebesar Rp39,35 juta, Rp8,09 juta, dan Rp1,05 juta.

Total Rp48,49 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika ikut disita.

Pola Transaksi Berkode, Harga Ekstasi Rp900 Ribu per Butir

Penyidikan membongkar pola peredaran yang sudah terstruktur.

PS selaku pengedar di lapangan memperoleh pasokan dari YH alias Ucok untuk disebarkan kepada pembeli. 

Komunikasi pun menggunakan kode. Ketika EF menyampaikan "ada tamu nyari ikan di VIP 1", artinya ada pemesan ekstasi.

Harga per butir ekstasi dibanderol Rp900.000, dan PS mendapat upah Rp50.000 setiap kali mengantarkan.

Jaringan Lebih Besar Terungkap, Dua Tokoh Utama Diburu

Pengembangan jejak mengarah pada jaringan yang lebih luas.

YH mengaku sudah memasok ekstasi ke Five Stars selama sekitar dua bulan dan mendapat pasokan dari GM. 

GM dan DP kemudian menyebut bekerja atas arahan seseorang bernama Casper.

GM sendiri menerima pasokan ekstasi dari sosok bernama Kuncir, yang setiap hari menyalurkan 15–25 butir ekstasi lewat lorong belakang agar tidak terekam CCTV.

Kini Kuncir dan Wahyu alias Casper telah ditetapkan sebagai DPO dan terus diburu.

Keduanya diduga merupakan pengendali utama jaringan yang diduga memiliki mata rantai hingga luar Bali.

Dari total 53 orang yang diamankan saat penggerebekan, selebihnya dinyatakan sebagai saksi.

Kelima tersangka telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan masih terus berjalan guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
tempat hiburan malam penggerebekan five star eksepsi bareskrim polri