Bongkar Jaringan Narkoba di Jimbaran: 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu Disita, Pria Asal Medan Diamankan

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:31 WIB
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan ganja dan sabu yang disita dari kamar kos di kawasan Jimbaran, Badung.(Istimewa)
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan ganja dan sabu yang disita dari kamar kos di kawasan Jimbaran, Badung.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali membongkar peredaran narkotika di kawasan wisata.

Seorang pria berinisial YPS (asal Medan, Sumatera Utara) diamankan di kamar kosnya di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (3/8) pukul 00.40 WITA.

Polisi menyita 1.696,24 gram ganja dan 102,14 gram sabu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga Minggu (2/8) pukul 23.30 WITA soal dugaan transaksi narkoba di Jalan Jimbaran.

Tim Operasional Unit II Subdit III yang dipimpin AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. 

Penggeledahan yang disaksikan dua warga menemukan tas ransel hitam merek Consina berisi:

- 18 paket ganja, berat bruto 1.750,90 gram / netto 1.696,24 gram

- 2 paket sabu, berat bruto 104,06 gram / netto 102,14 gram

- 1 bendel plastik klip kosong, 10 bungkus kertas linting Raja Mas, serta 1 ponsel Oppo Reno 8 warna silver

“Secara keseluruhan barang bukti narkotika sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102 gram sabu,” ungkap Ariasandy Rabu (12/8).

Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Bali.

Penyidik masih menelusuri asal muasal narkotika serta jaringan yang diduga mengatur peredarannya.

Polda Bali menegaskan tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Masyarakat diajak aktif melapor ke nomor 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” imbaunya. 

YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
medan jimbaran ganja jaringan narkoba polda bali