Kasus Kematian Pencuri Ayam di Tabanan: Tim Hukum Tuduh Kekerasan Berlanjut Setelah Korban Diserahkan ke Polisi

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Tim penasihat hukum lima tersangka warga Juwuk Legi — I Nyoman Agung Sariawan (kiri) didampingi I Gede Sumarjaya — memaparkan pembelaan kliennya serta dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kekerasan terhadap korban. (Istimewa)
Tim penasihat hukum lima tersangka warga Juwuk Legi — I Nyoman Agung Sariawan (kiri) didampingi I Gede Sumarjaya — memaparkan pembelaan kliennya serta dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kekerasan terhadap korban. (Istimewa)

Tim Hukum Bantah Kliennya Keroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas

Radarbadung.jawapos.com— Tim penasihat hukum lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang ditetapkan tersangka terkait kematian pria berinisial KD warga Sidetapa, membantah keras kliennya melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.

Sebaliknya, tim hukum menduga kekerasan berlanjut dilakukan oleh sekitar 20 orang yang berasal dari luar wilayah Juwuk Legi — bahkan setelah korban berada di dalam mobil patroli polisi.

Dalam jumpa pers di Denpasar, Kamis (13/8), penasihat hukum I Nyoman Agung Sariawan didampingi rekan sejawatnya I Gede Sumarjaya, menyatakan warga hanya berupaya mengamankan pria yang diduga masuk ke kawasan peternakan untuk mencuri.

“Bukan penduduk Juwuk Legi yang menghilangkan nyawa orang itu. Hanya melumpuhkan saja, lalu menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Sariawan.

Korban dikatakan masih dalam keadaan hidup saat diserahkan ke aparat.

Sariawan menunjuk titik krusial peristiwa terjadi setelah korban naik ke bak terbuka mobil patroli.

“Di atas mobil bak patroli polisi itu ada orang lain yang melakukan perbuatan kekerasan. Kami harap pihak berwajib mengungkap siapa orang itu,” ujarnya.

Namun, ia mengakui hal ini baru sebatas klaim yang masih harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, bukti rekaman, rekonstruksi, serta alat bukti sah lainnya.

Kronologi dan Latar Belakang

Menurut penjelasan tim hukum, kasus ini bermula dari maraknya dugaan pencurian ayam di wilayah tersebut sejak tahun 2023 hingga 2026.

Ayam yang hilang berjenis unggas impor dengan nilai jual sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta per ekor, sehingga kerugian warga ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan ini sudah dilaporkan warga ke Polsek Baturiti sejak 25 Desember 2025, namun kasus pencurian terus berulang.

Peristiwa berlangsung Jumat dini hari, 24 Juli 2026, saat warga memergoki korban di dalam kawasan peternakan seluas hampir 60 are.

Saat diketahui, korban dikatakan sempat mengancam warga dengan kalimat “saya tembak kamu”, lalu mencoba melarikan diri. 

Ia kemudian dicegat di Balai Desa dan ditemukan membawa senjata tajam.

Sariawan menegaskan tidak terjadi pengeroyokan.

Warga hanya berusaha melumpuhkan agar tidak kabur: satu orang memukul bagian kaki korban, sisanya menduduki tubuh agar tidak bergerak. 

“Setelah sudah diduduki, warga tidak berani memukul lagi. Kalau dipukul lagi, warga sendiri yang berisiko,” jelasnya.

Tak lama kemudian polisi tiba, korban dievakuasi, dan warga melepaskan penanganan sepenuhnya ke aparat.

Beberapa jam kemudian, tersebar kabar korban meninggal dunia.

Tim hukum mempersoalkan penetapan kelima warga sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan.

Salah satu tersangka bahkan disebut hanya berada di lokasi tanpa melakukan tindakan apa pun, namun tetap ditahan.

Hingga kini, pihak pembela belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai penting untuk menyusun strategi pembelaan.

Surat kuasa penanganan perkara sudah ditandatangani keluarga tersangka pada 31 Juli 2026, sedangkan permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polres Tabanan pada 11 Agustus 2026.

Sementara itu, Kelian Adat Juwuk Legi kembali melaporkan kasus dugaan pencurian ayam ke Polsek Baturiti pada 9 Agustus 2026 — yang menurut tim hukum membuktikan bahwa warga sebenarnya adalah pihak yang berulang kali menjadi korban kejahatan.

Sariawan meminta penyidik mengusut kasus secara menyeluruh dan adil: tidak hanya meneliti tindakan warga saat pengamanan, tetapi juga kondisi korban saat diserahkan, proses evakuasi, siapa saja yang berada di sekitar dan di dalam mobil patroli, hingga rangkaian kejadian sebelum korban dinyatakan meninggal.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus dipertanggungjawabkan. Jangan hanya menyasar masyarakat Juwuk Legi,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pencuri ayam tewas maling ayam dikeroyok juwuk legi desa sidatapa Polres Tabanan