Edarkan 831 Gram Sabu di Teuku Umar Barat, Pria Asal Jember Diciduk Polda Bali

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Tersangka IH bersama barang bukti sabu seberat 831,39 gram dan ganja 10,38 gram yang disita petugas Ditresnarkoba Polda Bali di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.(Istimewa)
Tersangka IH bersama barang bukti sabu seberat 831,39 gram dan ganja 10,38 gram yang disita petugas Ditresnarkoba Polda Bali di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Seorang pria berinisial IH, 35 tahun, asal Jember, Jawa Timur, diamankan Senin (3/8) pukul 21.00 WITA.

Polisi menyita total 831,39 gram sabu dan 10,38 gram ganja.

Pengungkapan diumumkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, pada Kamis (13/8).

Penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Tim Operasional Unit I Subdit I yang dipimpin Kompol Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H. segera bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah kamar homestay dengan disaksikan dua saksi warga, berinisial IWM dan MZA.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan kotak pensil berisi dua paket sabu serta dua paket ganja, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan sisa barang haram di sebuah hotel di kawasan yang sama.

Di lokasi kedua, polisi menemukan 17 paket sabu disembunyikan di dalam kantong belanja Alfamart yang tersimpan di tas ransel.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 19 paket sabu dengan berat bersih 831,39 gram dan 2 paket ganja 10,38 gram.

Selain itu disita pula empat bungkus plastik klip kosong, tiga timbangan digital, dua alat bong, dua gunting, lakban, dua ponsel merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak, dua kartu ATM BCA, satu tas ransel hitam serta perlengkapan lainnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial WS yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemasok lain berinisial A diduga berada di Malaysia.

Tersangka kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Bali dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.

Ia juga mengimbau pemilik homestay, hotel, dan kos-kosan memperketat pengawasan.

Segera laporkan hal mencurigakan ke nomor 110 atau kantor polisi terdekat. 

“Mari bersama berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
ganja jawa timur polda bali pengedar sabu ditangkap jember