Radarbadung.jawapos.com— Warga Negara Australia berinisial Sean Duncan Miliar, 50 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/8).
Terdakwa didakwa menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,6 gram.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Delia Ayusyara Divayanu, menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum bahwa terdakwa memesan narkotika tersebut dari seseorang bernama Made alias Roofair Indo yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
Dijelaskan pula, terdakwa sudah berulang kali memesan narkotika untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
Pada April 2026, terdakwa kembali memesan sabu senilai sekitar Rp1,7 juta. Ia kemudian bertemu langsung dengan Made di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Sebelum sempat dikonsumsi, terdakwa lebih dulu diamankan kepolisian.
Berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 5 April 2026, barang bukti berupa kristal bening tersebut memiliki berat kotor 0,8 gram dan berat bersih 0,6 gram.
Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sehingga berat barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersisa sekitar 0,58 gram.
Terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung