Dalami Dokumen Fiktif hingga Pinjaman Koperasi
Radarbadung.jawapos.com— Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terus memperluas pengusutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum tahun anggaran 2023–2025, pasca penggeledahan kantor Dinas Kesehatan pada Senin (10/8).
Setelah memeriksa lima saksi pada Rabu (12/8) — terdiri dari tiga pegawai Diskes (dua dari Bagian Keuangan, satu Ketua Tim Kerja) serta satu saksi dari Inspektorat Daerah — penyidik berencana memanggil dan memeriksa enam pegawai Dinas Kesehatan pada Jumat (14/8).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyampaikan surat panggilan telah dilayangkan kepada para staf yang bertugas menyusun laporan kegiatan.
“Rencananya enam orang. Kami ingin mendalami bagaimana prosesnya, siapa penyedianya,” ujar Santiawan, Kamis (13/8).
Para pegawai tersebut diduga merupakan pihak yang secara teknis ditugaskan menyusun dokumen administrasi penggunaan anggaran selama periode 2023–2025.
Pemeriksaan ditujukan menelusuri proses pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta alur pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut, termasuk dugaan adanya arahan tertentu dalam penyusunan laporan belanja yang bermasalah.
Penyidik juga meneliti secara mendalam perangkat digital yang disita — laptop dan telepon seluler.
“Kami menduga perangkat itu menyimpan draf dokumen fiktif, termasuk yang dipakai sebagai alat komunikasi,” jelasnya.
Dari salah satu laptop, penyidik menemukan indikasi berkas digital yang digunakan untuk mencetak dokumen SPJ maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penjelasan terkait keterlibatan saksi dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja pun terungkap.
Santiawan menyebut penyidik menerima informasi bahwa pendanaan awal kegiatan diduga dilakukan melalui mekanisme pinjaman pada unit koperasi simpan pinjam yang ada di lingkungan Diskes Tabanan.
Selain itu, lima orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Tabanan juga telah menjalani pemeriksaan.
“Intinya kami akan bekerja secara maraton memanggil dan memeriksa pihak-pihak serta OPD terkait agar kasus ini terang benderang,” tegasnya.
Seluruh 126 dokumen anggaran, laptop, serta ponsel yang disita saat penggeledahan masih dalam tahap pemeriksaan mendalam.
Termasuk pelacakan jejak komunikasi di ponsel untuk menelusuri dugaan adanya perintah atau suruhan pembuatan SPPD fiktif.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Kejari Tabanan mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk berkomunikasi.
“Jika ada hal demikian, silakan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tabanan,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung