Radarbadung.jawapos.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Emy Kusmiyati, 29, kini berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke Polresta Denpasar lantaran diduga menganiaya dan mengancam anak majikannya yang masih berusia 7 tahun, berinisial RISF.
Kekerasan diduga terjadi berulang kali sejak Juli 2026.
Kasus dilaporkan oleh ibu korban, RDS, 43, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 19.43 WITA.
Dugaan penganiayaan terjadi di rumah majikan di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
Korban mengalami luka di bibir, hidung, tangan, hingga kaki.
Kekerasan baru diketahui setelah korban berulang kali terlihat terluka — namun ia sempat takut mengungkap karena diduga diancam oleh terlapor agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.
Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga memukul korban menggunakan tangan kosong.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika benar sudah dilaporkan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kronologi kejadian serta penyebab terjadinya kekerasan.
Pengumpulan keterangan dan bukti terus dilakukan.
Mengingat korban masih berusia tujuh tahun, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung