Tak Terima Diputus Hubungan, Pria di Denpasar Aniaya Pacarnya hingga Bonyok

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.(Ai)
Ilustrasi penganiayaan. Pria berinisial GEH, 28, diduga menganiaya pacarnya, MR, 28, setelah korban memutus hubungan. Korban dipukul, dijambak, diseret, hingga mengalami luka robek di kaki.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com— Hubungan asmara berujung kekerasan. Seorang pria berinisial GEH, 28, diduga kalap dan menganiaya pacarnya, MR, 28, setelah korban memutus hubungan. 

Peristiwa terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gang XVI, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pukul 13.37 WITA pada hari yang sama. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan pelapor dan terlapor kerap diwarnai perselisihan terkait persoalan pekerjaan.

Ketika korban meminta mengakhiri hubungan, permintaan itu rupanya tidak diterima oleh GEH.

Emosi terlapor diduga meledak dan mulai memarahi korban.

Tak berhenti dengan adu mulut, terlapor diduga memukul kepala korban dan membantingnya ke kasur.

Korban yang membela diri dengan mendorong terlapor justru memicu kekerasan lebih lanjut.

Terlapor diduga menjambak rambut korban dan menyeretnya hingga ke depan kamar kos, lalu membantingnya hingga terlempar ke lantai.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sakit pada kepala dan leher, serta luka robek di kaki yang diduga akibat terbentur benda di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian serta mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan. 

“Ya, anggota masih melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
polresta denpasar kos asmara pacar penganiayaan