Radarbadung.jawapos.com — Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berusia 25 tahun, Ni Made Ari Darma Astitidewi, memasuki babak baru.
I Komang Aditya Arya Prayoga, 31 tahun, dokter umum yang merupakan kekasih korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Denpasar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menggelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi dan bukti permulaan yang cukup telah terantongi.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut pada Senin (17/8).
“Pria yang berprofesi sebagai dokter umum itu kini berstatus tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penganiayaan tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan juga,” tegasnya.
Sebelumnya, tersangka telah diamankan pada Jumat malam (14/8).
Kasus bermula pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman terlapor di Jalan Soka, Gang Kertapura Vb Nomor 2x, Denpasar.
Perselisihan diduga dipicu tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan terlapor kepada korban.
Ketika korban membantah, pertengkaran memanas dan terlapor diduga melakukan kekerasan fisik.
Korban mengaku dipukul hingga mengenai wajah dan mata kiri, dicekik, dijambak rambut, tubuhnya diseret, serta sempat disekap di dalam kamar sebelum berhasil meloloskan diri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami memar di wajah, benjolan di kepala, memar di tangan kiri, serta memar di punggung.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Senin sore pukul 16.00 WITA.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung