Dijual ke Nelayan dengan Harga Naik
Radarbadung.jawapos.com— Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang warga berinisial IKS di Jalan Raya Seraya, Karangasem, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku diduga membeli Pertalite bersubsidi lalu menjualnya kembali kepada nelayan dengan harga di atas harga eceran.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil Suzuki APV warna cokelat metalik yang kerap mengangkut dan menjual Pertalite subsidi di kawasan pesisir.
Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan kendaraan yang sesuai ciri-ciri tersebut.
Pemeriksaan di lokasi menemukan tangki modifikasi berisi 190 liter Pertalite bersubsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., menyatakan dari hasil interogasi, IKS mengakui BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem, lalu rencananya dijual kepada nelayan di Seraya dengan harga lebih tinggi.
Selain 190 liter Pertalite, polisi menyita barang bukti berupa: 13 lembar kode BBM bersubsidi, satu unit mobil Suzuki APV warna cokelat metalik, satu tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak beserta saklarnya, tiga selang, satu terpal, serta empat ban mobil bekas.
IKS kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” tegas Nanang.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung