Radarbadung.jawapos.com — Warga negara Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne Parks, 38 tahun, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2026 untuk berlibur.
Saat pemeriksaan X-ray, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan di kopernya — berupa kemasan botol dan plastik berisi gumpalan tanaman kering yang diduga ganja dengan total berat 36,71 gram netto.
Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut di AS seberat 50 gram senilai USD 200 (sekitar Rp3,4 juta) dan sudah mengonsumsinya sebagian sebelum tiba di Bali.
Dalam tuntutannya, JPU Eriek menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Pertimbangan memberatkan: perbuatan terdakwa memberikan citra negatif pada Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Sementara hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan mengaku membawa ganja untuk pengobatan pribadi — diduga menderita depresi berat serta sakit pinggang sejak 2021, dan direkomendasikan dokter dari Ohio untuk mengonsumsi ganja guna meredakan kecemasan.
Terdakwa juga dinilai tidak terafiliasi dengan jaringan narkotika.
Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung