Radarbadung.jawapos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, terbukti menghina Hari Suci Nyepi melalui unggahan media sosial Instagram.
Putusan dibacakan Kamis (20/8). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan 15 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan penghinaan melalui sarana teknologi informasi, melanggar Pasal 301 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu konflik.
Sementara hal yang meringankan: terdakwa baru pertama kali datang ke Bali dan tidak memahami makna Nyepi, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Febrina Irlanda menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya — sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus bermula saat Luzian berada di Bali bertepatan dengan Nyepi 2026. Karena merasa lapar dan tidak dapat keluar hotel, ia mengunggah video berdurasi 22 detik bernada provokatif di Instagram.
Video itu viral dan memicu kemarahan luas.
Terdakwa sempat menghapus, namun kembali mengunggah konten serupa.
Ia kemudian diamankan petugas Direktorat Siber Polda Bali setelah berusaha meminta perlindungan kepada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung