Tinggal Bersebelahan, Tetangga Kos Diduga Lakukan Persetubuhan Berulang pada Anak 14 Tahun

Andre Sulla • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi, seorang pria hidung belang ditetapkan tersangka karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng.
Ilustrasi, polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.(Dok. Radarbadung.id)

Radarbadung.jawapos.com— Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Denpasar.

Seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial RZ, diduga menjadi korban tindakan seksual secara paksa dan berulang kali oleh tetangga kosnya sendiri. 

Terduga pelaku, berinisial Akbar ALS, tinggal di kamar kos yang bersebelahan dengan korban.

Kasus dilaporkan orang tua korban, ATW (37), ke Polresta Denpasar pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.30 WITA.

Peristiwa pertama kali diduga terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 00.00 WITA di kawasan Jalan Tukad Buaji, Sesetan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan laporan, terduga pelaku diduga memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan seksual.

Perbuatan itu tidak hanya sekali, melainkan berulang kali.

Pelaku memanfaatkan situasi saat lingkungan kos sepi dan orang tua korban tidak berada di tempat.

Kasus ini terungkap setelah sang ayah menyadari perubahan sikap anak yang tampak murung.

Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Orang tua korban tidak menerima dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima dan penyelidikan sedang berjalan.

Penyidik tengah mengumpulkan keterangan pihak terkait serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
tetangga kos polresta denpasar persetubuhan anak pemerkosaan