AMLAPURA, Radarbadung.jawapos.com — Polsek Manggis menetapkan dua orang warga asal Sumba, NTT, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga lokal di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem. Keduanya telah ditahan.
Kapolsek Manggis, Kompol I Made Suadnyana, menyebut kedua tersangka berinisial EGL dan RUB.
"Saat ini keduanya sudah ditahan," ujarnya, Selasa (25/8).
Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap warga berinisial AP.
Sementara satu rekannya yang terlibat dalam peristiwa tersebut ditetapkan sebagai saksi.
Peristiwa bermula ketika tiga pria asal Sumba mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan berkendara secara ugal-ugalan di wilayah Antiga Kelod.
Saat melintas, ketiganya menggeber kendaraan dengan bising, sehingga warga bernama AP menegur.
Namun teguran justru disambut emosi dan terjadilah baku hantam.
AP dikeroyok oleh dua orang dari kelompok tersebut.
Warga lain yang melihat kejadian kemudian berusaha melerai dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung