Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah pemantauan, petugas melihat GF berada di parkiran kos dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan, lalu melakukan penggeledahan badan maupun kamar.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja — masing-masing di dalam lemari kamar dan tas kompek hitam milik tersangka.
Total berat bersih ganja mencapai 16,59 gram. Selain itu, disita juga dua lembar kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, tas kompek hitam, serta dua unit telepon seluler.
Kepada penyidik, GF mengaku memesan ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram, membayar seharga Rp1 juta, dan mengambil barang dengan sistem tempelan.
"Tersangka mengakui memiliki dan menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri serta diedarkan," terang Iptu Adi.
GF kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses penyidikan.
Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung