Video Viral! WNA Australia Diperiksa Maraton di Polres Badung, Disangkakan Asusila di Tempat Umum

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:16 WIB
WNA Australia berinisial BA (27) menjalani pemeriksaan maraton di Polres Badung terkait dugaan tindakan asusila di depan rumah warga kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.(Foto Adrian Suwanto)
WNA Australia berinisial BA (27) menjalani pemeriksaan maraton di Polres Badung terkait dugaan tindakan asusila di depan rumah warga kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.(Foto Adrian Suwanto)

Polisi Masih Buru Perempuan WNA yang Bersama

Radarbadung.jawapos.com — Polres Badung terus memperdalam kasus dugaan tindakan asusila di tempat umum yang terekam CCTV di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Warga negara Australia berinisial BA (27) yang telah diamankan di Bandara Ngurah Rai sebelum kabur ke negaranya, kini menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, polisi masih memburu perempuan WNA yang terlibat bersama BA dalam video yang viral di Medsos tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., menyatakan BA masih menjalani pemeriksaan maraton.

"BA masih menjalani pemeriksaan maraton. Sampai saat ini, wanitanya masih dilakukan pencarian," ujarnya, Kamis (27/8).

Kasus mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., segera bergerak.

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi dan mengetahui BA berencana meninggalkan Bali pada Selasa (25/8) pukul 12.00 WITA.

Tim langsung bergerak ke bandara dan mengamankannya sebelum naik pesawat.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya.

Ia mengaku bertemu perempuan tersebut di salah satu beach club di sekitar lokasi kejadian, dan keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. 

Mereka kemudian berjalan menuju gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa dan diduga melakukan hubungan seksual secara terbuka — yang akhirnya diketahui pemilik rumah.

BA berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV kejadian. BA disangkakan Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Penyidik masih mendalami seluruh fakta sekaligus menelusuri keberadaan perempuan WNA yang hingga kini belum diketahui identitas dan keberadaannya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
bula asusila terekam cctv video viral polres badung WNA Australia