Gasak Puluhan Ponsel lalu Digadai untuk Judi Online, Guru Honorer di Buleleng Dibekuk

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:29 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti. Dengan iming-iming uang untuk konten TikTok, guru honorer berinisial PS menggasak puluhan ponsel korban yang kemudian digadai guna membiayai judi online. (Foto Junior)
Polisi menunjukkan barang bukti. Dengan iming-iming uang untuk konten TikTok, guru honorer berinisial PS menggasak puluhan ponsel korban yang kemudian digadai guna membiayai judi online. (Foto Junior)

Modus Challenge Lari TikTok, Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Radarbadung.jawapos.com— Modus penipuan baru bermodus tren konten media sosial mengguncang Buleleng.

Seorang guru honorer berinisial PS (25) diamankan polisi setelah diduga menggasak puluhan ponsel korban dengan modus challenge lari/jalan kaki ala TikTok.

Ponsel tersebut kemudian digadai dan uangnya habis untuk judi online.

Hingga saat ini, enam orang telah melapor ke kepolisian, namun pelaku mengaku telah beraksi di 12 lokasi lainnya 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan modus operandi pelaku sangat menipu.

Pelaku mendatangi calon korban, mayoritas perempuan, dengan iming-iming uang Rp200 ribu untuk membuat konten TikTok berupa tantangan berjalan kaki selama sepuluh menit.

Saat korban mulai berjalan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan sebagai stopwatch.

Begitu korban berjalan menjauh, pelaku langsung kabur membawa ponsel tersebut.

Salah satu korban, MH (45), warga Desa Tegallinggah, Sukasada, yang sedang berjualan bantal di depan Taman Kota Singaraja, diajak pelaku naik sepeda motor Yamaha NMax nopol DK 3212 UBD ke lokasi yang lebih sepi.

Di sana, pelaku meminjam ponselnya dan kabur.

Kejadian serupa terjadi di berbagai titik sejak awal Agustus: Jalan Udayana–Ngurah Rai–Letkol Wisnu–Gajah Mada (2/8), depan Gereja Katolik Santo Paulus (7/8), Jalan Teleng (10/8), Jalan Anggrek (11/8), Jalan Kartini (15/8), hingga Kelurahan Banjar Tegal (21/8).

Berkat rekaman CCTV dan laporan beruntun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap PS di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, pada pukul 13.00 WITA.

Ia mengaku telah menggasak enam ponsel yang dilaporkan — Vivo Y15S, Oppo F9, Infinix Smart 8 Plus, Realme C71, Samsung A07, dan Xiaomi Redmi Note 14 — yang semuanya sudah digadai.

Pelaku juga mengaku beraksi di 12 lokasi lainnya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa Oppo A3 Pro, Oppo A6, Oppo A38, Oppo A3S, Vivo Y045, Infinix Note 8, Realme C71, Xiaomi Redmi A2, Oppo A18, serta Vivo Y19S Pro.

"Barangnya digadai di beberapa tempat. Hasilnya dipakai untuk judi online. Jadi sekali dapat, langsung gadai, uangnya dipakai judi online, habis, curi lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant.

Pelaku sengaja menyasar perempuan karena dinilai lebih mudah dikelabui dan peluang pengejaran lebih kecil.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban PS untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna memperluas penyidikan.

PS dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
guru honorer Polres Buleleng tiktok judi online judol