Bujuk Anak Tetangga Tonton Video Porno Lalu Disetubuhi, Pemuda 25 Tahun di Seririt Terancam 9 Tahun

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus persetubuhan yang dilakukan DR terhadap anak di bawah umur di Seririt, Buleleng.(Foto Junior)
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus persetubuhan yang dilakukan DR terhadap anak di bawah umur di Seririt, Buleleng.(Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com— Pemuda berinisial DR (25), warga Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melakukan tindakan keji terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku memanfaatkan kedekatan dan hubungan asmara untuk membujuk korban, bahkan memperlihatkan video porno sebelum melakukan persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pada Jumat (28/8) bahwa korban dan pelaku saling bertetangga dan kenal, sehingga komunikasi terjalin melalui pesan media sosial hingga terjalin hubungan asmara.

Pada Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, DR mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, dengan alasan sekadar mengobrol.

"Keduanya mengobrol di dalam kamar. Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan. Sempat diperlihatkan video porno, kemudian terjadi persetubuhan," ungkap Diovant.

Peristiwa itu baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Buleleng pada Selasa (7/7).

Tim Sus Goak Poleng di bawah pimpinan AKP Diovant bersama Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, segera bergerak. 

Berdasarkan penyelidikan, DR ditangkap pada Senin (3/8).

Sejumlah pakaian terkait peristiwa disita sebagai barang bukti.

Korban telah menjalani visum dan pendampingan konseling psikologis.

"Motifnya pemuasan kebutuhan biologis," tambah Diovant.

DR dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 415 huruf (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 

Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
media sosial Polres Buleleng video porno seririt persetubuhan anak