Radarbadung.jawapos.com — Bisnis haram narkotika yang dijalankan IKDK (31), warga Denpasar, akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Pria tersebut diamankan saat keluar dari kamar kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi Blok A No. 7, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (26/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedaran narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., tim melakukan pemantauan hingga mengamankan tersangka.
Dari penggeledahan badan dan kamar kos, polisi menemukan 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 4,35 gram.
Sebanyak 23 paket dibungkus tisu dan tersimpan dalam dompet hitam di tas selempang tersangka, sedangkan satu paket lagi ditemukan di kotak perak dalam saku jaket cokelat.
Barang bukti lain yang disita: bong, timbangan elektrik, dua sendok dari potongan pipet, korek api gas, dan satu unit iPhone warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, IKDK mengaku memesan sabu melalui media sosial dari seseorang yang dikenal sebagai KO WILI.
Pengambilan dilakukan dengan sistem tempelan sesuai alamat yang diberikan.
Narkotika tersebut kemudian dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar.
Tersangka diduga telah menjalankan usaha narkotika ini selama kurang lebih lima bulan.
Identitas dan keberadaan KO WILI masih dalam penyelidikan.
IKDK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung