Radarbadung.jawapos.com– Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media di Bali memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang digelar Senin (31/8), dengan agenda penyusunan kalender persidangan sekaligus memastikan kesiapan para pihak yang berperkara.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin yang menggantikan I Wayan Suartika.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum perusahaan media menyatakan siap menghadapi seluruh materi gugatan.
Mewakili Ketua Tim Kuasa Hukum, I Made Ariel Suardana, SH., MH., kuasa hukum I Nengah Jimat, SH., didampingi tim Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Jimat, proses mediasi yang sebelumnya ditempuh para pihak tidak menemukan titik temu. Karena itu, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Mediasi deadlock, artinya tidak ada titik temu. Setelah itu persidangan dilanjutkan dan sudah diberikan jadwal," ujarnya.
Tahapan berikutnya akan memasuki penyampaian jawaban dari pihak tergugat, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik.
Proses jawab-menjawab tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Sementara, persidangan secara tatap muka dimungkinkan ketika perkara memasuki tahap pembuktian.
Namun, tim kuasa hukum perusahaan media tidak hanya menyiapkan jawaban atas materi gugatan.
Mereka juga akan mendalami persoalan kewenangan PN Denpasar dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Nengah Jimat mengatakan, pihaknya akan mengkaji kemungkinan mengajukan keberatan atau eksepsi apabila ditemukan persoalan terkait kewenangan mengadili.
Hal tersebut dinilai penting karena perkara yang disengketakan berkaitan dengan pemberitaan, sementara sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Ini menyangkut masalah ada Undang-Undang Pers di sana. Sebelum gugatan maju ke pengadilan, tentunya apakah lembaga pers yang berwenang harus memproses masalah ini," jelasnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Jimat, masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Termasuk mencermati dasar gugatan serta mekanisme hukum yang semestinya ditempuh dalam sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.
Menurutnya, aspek tersebut akan menjadi salah satu poin penting yang diuji dalam proses persidangan.
Seluruh dalil yang diajukan penggugat nantinya akan dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Apakah Pengadilan Negeri Denpasar berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini. Kemungkinan itu yang akan kami dalami," tegasnya.
Selain persoalan kewenangan mengadili, majelis hakim juga memeriksa kapasitas pihak yang memberikan kuasa hukum kepada tim yang mewakili perusahaan-perusahaan media sebagai tergugat.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kedudukan para tergugat yang merupakan badan hukum.
Majelis hakim perlu memastikan pihak yang memberikan kuasa memiliki kapasitas dan legal standing untuk bertindak mewakili masing-masing perusahaan media.
"Pihaknya mengajukan bahwa orang-orang yang memberikan kuasa bertindak atas nama masing-masing lembaga media adalah orang yang memiliki kapasitas atau legal standing untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut. Itu yang kemudian di-cross check oleh majelis hakim," papar Jimat.
Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara kini memasuki tahapan jawab-menjawab.
Tim kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar sekaligus menguji seluruh aspek hukum yang menjadi dasar gugatan.
Persidangan selanjutnya diperkirakan tidak hanya berkutat pada tuntutan materiil.
Persoalan mekanisme penyelesaian sengketa pers, kewenangan pengadilan, serta legal standing para pihak berpotensi menjadi sejumlah titik krusial dalam persidangan berikutnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung