30 Aki Diamankan, Pelaku Beraksi di Dawan dan Gianyar
Radarbadung.jawapos.com— Polsek Dawan berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk yang meresahkan pengemudi di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan.
Pelaku berinisial DMF, laki-laki asal Desa Munduk, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, berhasil diringkus Senin (31/8). Sebanyak 30 aki berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus bermula dari laporan Usman Jayadi, 45, asal Desa Kahuripan Timur, Lombok Barat, yang melaporkan pencurian aki truk miliknya pada Kamis (27/8) sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat hendak menghidupkan truk DK 8571 FQ, kedua aki sudah hilang.
Tak hanya itu, ternyata ada empat truk lain yang juga kehilangan aki di lokasi yang sama, sehingga total aki yang hilang berjumlah 8 buah.
Unit Reskrim Polsek Dawan segera melakukan penyelidikan dan memperketat patroli.
Pada Senin (31/8) sekira pukul 02.30 WITA, saat patroli Kring Serse, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Beat tanpa plat nomor membawa kampil berisi barang mencurigakan.
Saat dicegat, pelaku justru tancap gas ke arah Denpasar.
Pengejaran dilakukan hingga akhirnya pelaku dan 6 aki berhasil diamankan di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan, menyampaikan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian aki di beberapa lokasi di Kecamatan Dawan, Klungkung, hingga Kabupaten Gianyar.
Dari pengembangan penyelidikan, total 30 aki berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Polsek Dawan untuk proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung