Radarbadung.jawapos.com — Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar dugaan gudang penyimpanan ganja di Villa Dholphine, Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dalam penggerebekan Selasa (1/9) sekitar pukul 16.30 WITA, polisi menciduk pemuda berinisial HP, 26 tahun, dan menyita 19 paket ganja dengan berat bersih 152,93 gram yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Dalung.
Tim Opsnal Subnit 2 kemudian mengembangkan informasi dan mengidentifikasi target yang dipanggil Habib.
Setelah pemantauan, petugas menangkap HP di Villa Dholphine dan melakukan penggeledahan.
Satu paket ganja ditemukan di piring plastik di dapur, sedangkan 18 paket lainnya tersimpan di wadah Tupperware di bawah laci kamar tidur.
Selain ganja, polisi menyita 2 lembar kertas papir, klip, wadah plastik, piring, dan 2 unit ponsel.
Dari pemeriksaan awal, HP mengaku ganja dikirim oleh seseorang bernama RL yang diduga berada di Gerung, Lombok Barat, melalui jasa ekspedisi.
HP dijanjikan upah Rp3 juta dan diminta menunggu perintah untuk mengedarkan barang tersebut.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan kini masih memburu RL serta mengembangkan jaringan pemasok.
HP diproses berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
"Villa itu digunakan sebagai lokasi penyimpanan sebelum diedarkan kembali," tegas Kasat Narkoba.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung