Kuasa Hukum Pemilik Lahan Purwakarta: Komisi I DPRD Bali Lampaui Tupoksi, Berisiko Intervensi

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:21 WIB
Penasehat hukum pemilik lahan,  I Nengah Jimat, menyatakan keberatan atas kehadiran Komisi I DPRD Bali di lokasi sengketa tanpa pemberitahuan sebelumnya.(Istimewa)
Penasehat hukum pemilik lahan, I Nengah Jimat, menyatakan keberatan atas kehadiran Komisi I DPRD Bali di lokasi sengketa tanpa pemberitahuan sebelumnya.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Pasca penolakan kunjungan anggota DPRD Bali di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem pada Selasa (1/9), pihak pemilik lahan angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, I Nengah Jimat, keluarga Ramia CS menyatakan keberatan atas kehadiran Komisi I DPRD Bali di lokasi sengketa tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Langkah itu dinilai melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berpotensi mengintervensi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Kami menyampaikan kekecewaan sekaligus menyayangkan kehadiran Komisi I DPRD Bali yang tanpa pemberitahuan, tanpa menyurati pihak kami, lalu langsung mendatangi lokasi objek sengketa," ujar Jimat, Rabu (3/9).

Kasus sengketa lahan tegalan seluas ±80 are tersebut telah melalui proses peradilan panjang selama lima tahun.

Ramia CS telah diputuskan sebagai pemilik sah setelah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pihak lawan juga tidak dapat membuktikan pelanggaran administrasi.

Kini proses sedang menuju tahap eksekusi usai pencocokan lahan (konstatering) bersama PN, BPN, dan aparatur desa.

Jimat menegaskan dalih pengawasan maupun Pansus TRAP dinilai keliru dan salah sasaran.

"Seyogianya jika sudah masuk ranah penegakan hukum, lembaga lain tidak ikut campur. Kalau setiap perkara yang kalah di pengadilan mengadu ke Komisi I, ini menimbulkan bias dan preseden buruk," tegasnya.

Terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, pihaknya masih mempertimbangkan kehadiran.

Jimat meminta Ketua DPRD Bali beserta Badan Kehormatan (BK) segera mengevaluasi langkah Komisi I tersebut guna mencegah kegaduhan lebih luas dan menjaga marwah lembaga legislatif.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Desa Purwakerti nengah jimat dprd bali sengketa lahan Pansus TRAP DPRD Bali