Bawa 1,7 Kg Sabu ke Bali, WN Australia Jalani 16 Tahun Bui: Kini Resmi Dideportasi

Andre Sulla • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 08:38 WIB
Warga negara Australia berinisial MS, 59, akhirnya berujung deportasi dari Bali. (Istimewa)
Warga negara Australia berinisial MS, 59, akhirnya berujung deportasi dari Bali. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com— Perjalanan panjang warga negara Australia berinisial MS, 59, di balik jeruji besi akhirnya berujung deportasi.

Setelah belasan tahun berurusan dengan hukum akibat kasus narkotika, MS dideportasi dari Bali menuju Sydney, Australia, Jumat (4/9) malam. 

Proses deportasi dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menuntaskan masa pidana sekaligus masa pembimbingan pembebasan bersyarat.

Kasus bermula pada 1 Oktober 2010, saat MS baru tiba di Bali dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677.

Di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaannya dan menemukan 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di rongga dinding koper.

Dalam persidangan, MS sempat membantah mengetahui adanya narkotika tersebut.

Ia berdalih koper itu milik rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Selama di Lembaga Pemasyarakatan, MS memperoleh remisi total 37 bulan 30 hari.

Pada 2023, ia mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Masa pembimbingan di bawah Balai  Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar berakhir pada 19 Agustus 2026.

Namun, proses keimigrasian belum selesai.

Paspor MS sudah kedaluwarsa, sehingga ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, lalu ke Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk pendetensian sementara.

Pihak Rudenim berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia guna melengkapi dokumen perjalanan.

Setelah 11 hari ditahan, seluruh persyaratan rampung. 

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan MS akhirnya diterbangkan ke Sydney pada Jumat malam (4/9) dengan pengawalan petugas.

"MS kemudian dideportasi menuju Sydney, Australia, pada Jumat malam (4/9)," ujarnya, Sabtu (5/9).

Teguh menegaskan, keterlibatan WNA dalam tindak pidana terutama narkotika dapat menjadi dasar penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Selain deportasi, MS juga berpotensi dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia, mengacu pada Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah belasan tahun menjalani konsekuensi hukum akibat kasus 1,7 kilogram sabu, MS akhirnya meninggalkan Bali sebagai deportan," tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
wna dideportasi Imigrasi Denpasar sabu WNA Australia