Radarbadung.jawapos.com— Hanya ditinggal sekitar 30 menit untuk mampir ke rumah teman, sepeda motor Honda Scoopy milik warga raib digondol maling.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut akhirnya terungkap setelah Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk seorang pria berinisial IMGA, 49, di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat.
Pelaku diamankan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 00.10 Wita — hampir sebulan setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.50 Wita.
Saat itu, korban memarkir Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi DK 4874 FAD di pinggir Jalan Padang Kasne, Padangsambian, Denpasar Barat, lalu mampir ke rumah teman. Sekitar 30 menit kemudian, motor itu sudah tidak ada di lokasi.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,2 juta," kata Ariasandy.
Laporan kehilangan itu kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob.
Petugas melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, hampir sebulan setelah pencurian, IMGA berhasil diamankan di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian.
Dalam pemeriksaan awal, IMGA mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidikan masih berlangsung.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak memberi celah pelaku curanmor.
"Jangan tinggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel, jangan simpan STNK di dalam motor, dan gunakan kunci ganda," tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung