SJB: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, UU Pers Jadi Aturan Khusus!
Radarbadung.jawapos.com— Sidang lanjutan sengketa pers bernilai Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung.
Dalam jawaban gugatan yang disampaikan melalui e-Court, para tergugat mengajukan pembantahan menyeluruh yang terbagi dalam tiga bagian: Pendahuluan, Eksepsi, dan Pokok Perkara.
Para tergugat menegaskan gugatan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan dinilai tidak memenuhi unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik (PMH).
Pendahuluan: Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Dalam bagian pendahuluan, tergugat menekankan pers merupakan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada publik.
Kebebasan pers dijamin Konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Gugatan terhadap empat perusahaan pers dinilai sebagai wujud serangan terhadap kebebasan pers sekaligus unjustified lawsuit against the press.
Sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan perkara PMH.
Putusan hakim nanti berimplikasi luas: jika ditolak, pengadilan turut menyelamatkan demokrasi dan kebebasan pers.
Sebaliknya, jika dikabulkan, pengadilan mendelegitimasi lembaga penyelesaian sengketa yang telah diatur UU, sekaligus membuka peluang preseden buruk — setiap pihak yang tidak sependapat dengan isi pemberitaan dapat menggugat ke pengadilan.
Terkait hal ini, SK Dewan Pers No. 735/DP/K/VI/2026 menjadi acuan penting, membuktikan para pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers dinilai sebagai lex specialis — aturan khusus — sehingga mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers harus diutamakan sebelum dialihkan menjadi gugatan perdata.
Eksepsi: Gugatan Dinilai Cacat & Tidak Berwenang
Para tergugat mengajukan sejumlah eksepsi:
- Kompetensi absolut: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers yang tunduk pada UU Pers. Persoalan kode etik tidak sepatutnya dibawa ke PN.
- Surat kuasa tidak sah: Dianggap cacat formil.
- Prematur: Gugatan diajukan terlalu dini saat proses penyelesaian di Dewan Pers belum selesai/ditutup.
- Kurang pihak: Tidak menarik Pemimpin Redaksi dan wartawan terkait sebagai pihak, sehingga gugatan tidak lengkap dan tidak dapat diterima.
- Gugatan kabur: Penggugat tidak menguraikan secara jelas kerugian yang diderita serta tidak melengkapi dokumen pendukung. Gugatan imateriil hanya dapat diajukan untuk perkara tertentu, bukan untuk semua kasus. Hubungan hukum dan perbuatan masing-masing tergugat juga tidak dijelaskan secara rinci. Terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
- Itikad tidak baik: Gugatan dinilai diajukan tanpa itikad baik.
- Permohonan sita jaminan ditolak: Permohonan conservatoir beslag terhadap aset operasional media, termasuk server, diminta ditolak karena berpotensi mengganggu keberlangsungan perusahaan pers sekaligus menghambat hak masyarakat memperoleh informasi.
Pokok Perkara: Pemberitaan Berdasarkan Fakta
Pada pokok perkara, para tergugat membantah seluruh dalil penggugat.
Ditegaskan gugatan tidak memenuhi rumusan unsur PMH.
Pemberitaan disusun berdasarkan fakta hukum objektif dari proses hukum dan aparat penegak hukum, bukan rekayasa, serta menghormati asas praduga tidak bersalah.
Tergugat juga memiliki itikad baik untuk menyampaikan konfirmasi serta menindaklanjuti Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan (PPR) Dewan Pers.
Tidak terdapat kesengajaan atau actual malice secara pribadi dalam pemberitaan.
Produk jurnalistik yang dipersoalkan berkaitan dengan profesi dan proses hukum terhadap figur publik.
Merujuk Pasal 12 UU Pers, penanggung jawab redaksi bertindak untuk dan atas nama perusahaan pers.
Pernyataan Tim Hukum & Tokoh Terkait
Ketua Tim Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. dengan tegas menyatakan.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang kebebasan pers tidak semakin sempit. Setiap gugatan yang tidak melalui mekanisme Dewan Pers justru menciptakan ketakutan dalam bekerja. Pers yang sehat membutuhkan ruang yang aman untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut digugat jutaan hingga miliaran rupiah. Server merupakan bagian vital dari operasional media. Kalau sampai server diblokir atau disita, dampaknya bukan hanya kepada perusahaan pers, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegas I Made Ariel Suardana, Senin (7/9).
Tim kuasa hukum I Nengah Jimat, S.H. pun dengan tegas menyatakan.
"Sengketa ini sejatinya bukan ranah pengadilan, melainkan ranah Dewan Pers. UU Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers — itu yang harus dijalankan. Jika setiap pemberitaan yang tidak disukai langsung dibawa ke pengadilan dengan tuntutan miliaran rupiah, itu sama saja membungkam kebebasan pers di negeri ini,"ujarnya.
"Kami melihat gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain tidak memenuhi unsur PMH, prosedurnya pun belum tuntas di jalur yang benar. Ini bukan soal siapa menang atau kalah, tapi soal prinsip: mekanisme Dewan Pers harus diutamakan sebelum ke pengadilan. Jangan sampai pengadilan justru menjadi alat untuk menekan kebebasan menyampaikan informasi kepada publik," tambah kuasa hukum media, I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H. M.H., CLH.
Sementara itu, Ignatius Rhadite Prastika B, S.H., M.H. — Kuasa Hukum media lainnya menyatakan, pemberitaan mengenai penetapan tersangka maupun proses praperadilan merupakan informasi yang bersumber dari proses hukum dan aparat penegak hukum, sehingga bukan informasi yang dibuat-buat.
"Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat dan memenuhi hak publik untuk mengetahui,"ucapnya.
Jadwal Persidangan Selanjutnya:
- 📅 14 September 2026: Replik dari penggugat
- 📅 21 September 2026: Duplik dari tergugat
- 📅 28 September 2026: Potensi putusan sela terkait eksepsi kewenangan pengadilan
Tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang mendampingi perkara ini: I Made Ariel Suardana, S.H., M.H.; I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., CLA.; I Nengah Jimat, S.H.; Rezky Pratiwi, S.H.; Dewa Putu Adnyana, S.H., M.H.; Nurdin, S.H., M.H., C.ME.; Aryantha Wijaya, S.H.; Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.; Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H.; serta Azalia Elian Faustina, S.H.
Sidang sengketa pers ini terus menjadi perhatian luas karena dipandang memiliki dampak besar terhadap masa depan kebebasan pers di Bali dan secara nasional.
Keputusan hakim nanti diprediksi akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa pers di Indonesia ke depannya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung