43 Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi Pengadaan BBM dan Mamin Dinkes Tabanan Belum Tetapkan Tersangka

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:44 WIB
Suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan di Jalan Gunung Agung, Dajan Peken, Tabanan, pasca digeledah Kejaksaan Negeri Tabanan.(Foto Juliadi)
Suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan di Jalan Gunung Agung, Dajan Peken, Tabanan, pasca digeledah Kejaksaan Negeri Tabanan.(Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com — Hingga awal September 2026, pascapenggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan makan minum (mamin) di instansi tersebut.

Proses masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) tengah merampungkan materi penyidikan umum.

"Belum tahap penetapan tersangka," ujarnya, Senin (7/9).

Meski awalnya menargetkan penetapan tersangka secepatnya, proses pemeriksaan puluhan saksi terus memunculkan keterangan baru yang bersifat dinamis.

Sering kali keterangan satu saksi membuka petunjuk lain, sehingga penyidik harus memperluas klarifikasi kepada pihak-pihak baru yang disebutkan.

"Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi," jelas Nuriyanto. 

Saat ini total 43 saksi telah diperiksa, dengan latar belakang beragam: pegawai aktif dan pensiunan Dinkes Tabanan, pihak Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (untuk memverifikasi keabsahan koperasi yang terlibat), serta rekanan penyedia makanan dan minuman. Penyedia BBM sendiri belum diperiksa.

Terkait kerugian keuangan negara, taksiran awal berada di kisaran Rp300 juta, namun angka ini diprediksi dapat bertambah seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

Penyidik berencana melibatkan lembaga auditor resmi seperti BPKP, Inspektorat, atau BPK untuk menghitung nilai kerugian riil secara akurat.

"Kami akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian negara ini," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
korupsi bbm dinas kesehatan Tabanan makan minum Kejari Tabanan dinkes tabanan