Radarbadung.jawapos.com— Hasil pengawasan gabungan Satpol PP Karangasem bersama Dinas Perizinan terhadap sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Karangasem menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Sebanyak 37 titik tambang galian C ternyata belum mengantongi izin lengkap — bahkan ada yang masa izinnya sudah habis sejak tahun 2023 dan belum diperpanjang.
Temuan ini kini telah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Satpol PP Provinsi Bali yang memiliki kewenangan penindakan, dan tinggal menunggu ketegasan dari pihak provinsi.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, menyampaikan temuan tersebut mencakup pelanggaran zonasi, ketidaklengkapan perizinan, serta pelanggaran batas radius kawasan suci.
"Temuan masalah, seperti pelanggaran zonasi yang tidak sesuai, kelengkapan izin, dan radius yang tidak sesuai dari Pura Pasar Agung dan Pura Besakih," ungkapnya.
Dari pengecekan di lapangan, terungkap aktivitas penambangan justru melabrak tata ruang dan beroperasi di dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Pemeriksaan dilakukan di wilayah Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Selat, dan petugas berharap seluruh pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti agar para pengusaha melengkapi persyaratan dan beroperasi sesuai aturan.
Pengusaha Legal Protes, Penegakan Hukum Dinilai Belum Adil
Di sisi lain, para pengusaha galian C yang telah berizin resmi menyuarakan protes keras.
Mereka menilai penegakan hukum belum berkeadilan — pengusaha yang taat aturan justru diawasi ketat, sementara penambang tanpa izin beroperasi bebas.
Salah satu pengusaha galian C yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
"Sekadar diketahui, tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bali."
Hingga saat ini, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.Sos., M.Si., belum dapat dimintai konfirmasi terkait temuan dan pelaporan dari Kabupaten Karangasem tersebut.
Para pengusaha berharap provinsi segera mengambil langkah tegas agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak yang sudah patuh pada aturan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung