Video Asusila di Berawa Viral, WN Australia Dideportasi dan Ditangkal 10 Tahun

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:59 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial B.A. melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (8/9) kemarin.(Istimewa)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial B.A. melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (8/9) kemarin.(Istimewa)

Imigrasi Ngurah Rai Tegas: Pelanggaran WNA Tak Akan Dibiarkan

Radarbadung.jawapos.com— Perjalanan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. (lahir 1998) di Bali berakhir diusir dari Indonesia.

Pria tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah namanya terseret kasus dugaan tindakan asusila yang viral di media sosial.

Tak hanya diusir, ia juga dikenai penangkalan selama 10 tahun — dilarang kembali masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan kasus bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (22/8).

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui koordinasi dan pencocokan wajah dari rekaman tersebut. B.A. diketahui memegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku, namun status izin tinggal tersebut tidak menghalangi penindakan karena perbuatannya meresahkan masyarakat.

Kronologi penindakan berawal pada 25 Agustus.

B.A. diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane, Australia.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera mengamankannya.

Selanjutnya pada 26 Agustus, ia diserahterimakan ke Polres Badung untuk menjalani proses hukum.

Setelah penyelidikan rampung, pihak kepolisian merekomendasikan deportasi. B.A. dikembalikan ke Imigrasi untuk proses keimigrasian.

Pada 8 September, deportasi dilaksanakan pada Selasa malam.

B.A. diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air rute Denpasar–Brisbane.

Bersamaan dengan itu, ia dikenai penangkalan 10 tahun — dilarang masuk wilayah Indonesia selama periode tersebut. 

Novyandri menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, serta pengawasan aktivitas orang asing di Bali.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko — menegakkan hukum secara profesional, humanis, namun tetap tegas.

"Dengan dideportasinya B.A., Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali tidak akan dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi bagian penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
wna australia mesum video viral wna dideportasi asusila Imigrasi Ngurah Rai