Selundup 10,4 Kg Emas Rp26 Miliar Ditempel di Tubuh, WN Tiongkok Dibekuk di Ngurah Rai

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:07 WIB
Barang bukti 10,4 kilogram emas batangan yang digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait saat hendak dikeluarkan ke Hong Kong, Rabu (9/9) pagi. (Foto Adrian Suwanto)
Barang bukti 10,4 kilogram emas batangan yang digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait saat hendak dikeluarkan ke Hong Kong, Rabu (9/9) pagi. (Foto Adrian Suwanto)
Radarbadung.jawapos.com— Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai Rp26 miliar yang hendak dikeluarkan dari Indonesia menuju Hong Kong.

Pelaku, warga negara Tiongkok berinisial ZG (32), dibekuk saat hendak melakukan boarding di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (6/9).

Emas disembunyikan dengan cara direkatkan ke tubuh — modus yang dikenal sebagai body strapping.

Kasus bermula dari informasi intelijen mengenai penumpang maskapai Cathay Pacific rute Denpasar–Hong Kong.

Petugas berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak terkait di area boarding gate.

Kecurigaan menguat saat ZG terlihat bergerak mencurigakan.

Pemeriksaan lanjut menemukan 14 keping emas batangan dalam 11 bungkusan berwarna coklat yang direkatkan ke tubuh pelaku. 

Kadar emas di atas 99 persen, dengan berat total 10.400 gram.

"Modus body strapping, yakni menyembunyikan emas dengan cara merekatkan bungkusan berisi emas pada tubuh penumpang," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Dari penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi bea keluar sebesar Rp3,9 miliar.

Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp26 miliar, sementara pelaku mengaku membelinya sekitar Rp20 miliar.

ZG diketahui masuk Indonesia pada 28 Agustus 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan bisnis.

Ia mengaku hanya berwisata, namun justru bersiap membawa emas dalam jumlah besar ke luar negeri.

Asal-usul emas masih ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat. 

Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 & 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 46 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Wawan Dharmawan menegaskan pengawasan akan terus diperketat.

Penyelundupan emas dalam jumlah besar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. 

"Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Bea Cukai Ngurah Rai dengan berbagai pihak terkait," tegasnya.

Penyelidikan masih berjalan, termasuk menelusuri jaringan di balik perolehan emas tersebut.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
penyelundup emas digagalkan bea cukai Ngurah Rai hongkong wna tiongkok