Polres Gianyar Tangkap 56 Tersangka Pencurian, WN Prancis Ngutil Cokelat Diserahkan ke Imigrasi

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:35 WIB
Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan Kanit Polsek menunjukkan barang bukti kejahatan.(Foto Indra Prasetia)

 
Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan Kanit Polsek menunjukkan barang bukti kejahatan.(Foto Indra Prasetia)  

Radarbadung.jawapos.com— Polres Gianyar mengungkap capaian pengungkapan kasus pencurian selama periode Juli–Agustus 2026.

Sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan dari 55 kasus pencurian yang ditangani.

Pengungkapan disampaikan Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta jajaran Satreskrim dan Reskrim Polsek, Rabu (9/9).

Salah satu kasus yang diungkap melibatkan warga negara Prancis berinisial NHB (21), yang ditangkap Polsek Ubud karena diduga mengutil cokelat di supermarket Pepito, Ubud.

Pelaku mengaku mengambil makanan itu untuk dikonsumsi karena tidak memiliki biaya.

Kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ), dan pihak supermarket tidak mempermasalahkan.

Namun, meski damai, pelaku tetap diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi. 

"Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk proses deportasi," jelas Willa.

- 9 kasus pencurian motor (curanmor)

- 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)

- 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

- 39 kasus pencurian biasa (cusa)

- Total: 55 kasus, 56 tersangka

Dari 56 tersangka, 49 laki-laki, 7 perempuan; 19 orang asal Bali, 37 orang luar Bali.

Sebanyak 12 kasus masih dalam pendalaman, dan tersangka terkait tidak dihadirkan dalam rilis pers demi menghargai asas praduga tak bersalah.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
ngutil Imigrasi Bali WNA Prancis polres gianyar pencurian