Seluruh Upaya Hukum dari Praperadilan Hingga Tingkat Terakhir Kandas
Radarbadung.jawapos.com— Langkah hukum terakhir advokat Togar Situmorang, S.H., dkk. dalam perkara penipuan bernilai kerugian Rp1,8 miliar resmi berakhir ditolak.
Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum, sehingga putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tertuang dalam Perkara MA Nomor 1320 K/PID/2026, diputus Rabu 2 September 2026.
Majelis hakim dipimpin Jupriyadi (ketua), didampingi Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono sebagai anggota. Amar putusan: "Tolak Kasasi PU / Tolak Kasasi Terdakwa."
Kronologi Proses Hukum
Pada 3 Juli 2025 — Polda Bali menetapkan Togar sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan kerugian ±Rp1,8 miliar.
Selanjutnya pada 19 Agustus 2025 — Praperadilan di PN Denpasar ditolak; hakim Gede Putra Astawa menyatakan proses penyidikan sah dan sesuai prosedur.
Selanjutnya pada 28 April 2026 — PN Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dan 3 Juni 2026 — Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding sekaligus memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Juli 2026 — Togar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 2 September 2026 — MA menolak kasasi, putusan 3 tahun penjara mengikat.
Putusan Akhir Mengikat
Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA 3 Juli 2026, diregistrasi 16 Juli, didistribusikan 26 Agustus, lalu diputus 2 September.
Dengan ditolaknya upaya terakhir ini, tidak ada lagi jalur hukum biasa yang dapat ditempuh.
Posisi hukum Togar kini mengerucut pada pelaksanaan vonis 3 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.
Seluruh tahapan — dari mempersoalkan status tersangka, sidang tingkat pertama, banding yang justru memperberat hukuman, hingga kasasi — semuanya berakhir dengan penolakan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung