PK Tak Halangi Penahanan, Gugatan Perdata Disiapkan
Radarbadung.jawapos.com — Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Togar Situmorang dan mengukuhkan vonis 3 tahun penjara mendapat apresiasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H., meminta jaksa segera mengeksekusi terpidana begitu salinan resmi putusan diterima.
Korban dalam perkara ini adalah Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Edyanto menyambut putusan MA sebagai keputusan yang telah menimbang seluruh fakta persidangan.
"Apapun keputusan Mahkamah Agung, itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Semua fakta persidangan tentu sudah dipertimbangkan hakim," ujarnya, Sabtu (12/9).
Ia menilai penguatan hukuman di tingkat banding pun didasari sikap terdakwa selama persidangan, sehingga putusan yang kini mengikat cukup adil bagi korban.
Pihak korban meminta kejaksaan tidak menunda pelaksanaan putusan.
Edyanto menegaskan, upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak boleh dijadikan alasan menahan eksekusi.
"Putusan kasasi sudah bisa dieksekusi. Kalau dia mengajukan PK, itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan," tegasnya.
Sementara menunggu salinan resmi dari MA, Edyanto akan memastikan status putusan dengan menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar sekaligus berkoordinasi dengan jaksa.
Perjuangan hukum belum selesai. Pihak korban berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian materiil.
"Kita akan tempuh jalur perdata untuk menuntut ganti kerugian. Masih dikonsultasikan dulu dengan klien soal konstruksi gugatannya," jelas Edyanto.
Langkah ini diambil demi memastikan keadilan utuh bagi korban.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung