Barang Bukti 36,64 Gram Ganja dan 21,30 Gram Tembakau Sintetis Disita
Radarbadung.jawapos.com— Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar peredaran narkotika di kawasan permukiman Pemogan.
Seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) diamankan di apartemen Jalan Raya Kepaon, Denpasar Selatan, Senin (10/8) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan dugaan peredaran narkotika oleh seorang warga asing di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. segera melakukan pemantauan dan penindakan.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar Apartemen
Hasil penggeledahan di kamar tersangka membuahkan hasil: 37 paket klip berisi daun, biji, batang kering diduga ganja → 36,64 gram.
Polisi juga mengamankan 2 paket tembakau diduga mengandung narkotika sintetis 21,30 gram, 1 unit bong (alat hisap) dan 1 timbangan elektrik.
Diduga Pengedar, Sumber Pasokan Masih Diburu
Dari pemeriksaan, ARB mengaku membeli ganja di kawasan Pantai Kuta senilai sekitar Rp2 juta dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Polisi menduga tersangka menguasai narkotika untuk diedarkan kembali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
ARB disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Catatan kepolisian menunjukkan tersangka belum pernah dihukum.
Pemasok yang disebutnya kini masih diburu.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung