Melalui putusan nomor 1320 K/PID/2026 tertanggal 2 September 2026, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono, menyatakan menolak kasasi terdakwa sekaligus kontra kasasi dari penuntut umum.
Putusan ini mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun — putusan yang kemudian diperberat di tingkat banding.
Kronologi Perkara: Penipuan atas Nama Proyek Hukum
Perkara bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions, Pererenan, Badung antara Fanny Lauren Christie dengan warga negara Italia, Luca Simioni.
Pada Agustus 2022, Fanny bertemu Togar Situmorang di kantornya di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, dan menyepakati jasa hukum senilai Rp 550 juta.
Korban menyerahkan uang muka Rp 300 juta tanpa kuitansi resmi.
Permintaan dana terus berlanjut hingga mencapai Rp 1 miliar dengan alasan dapat menetapkan pihak lawan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, termasuk janji proses deportasi dan penghentian perkara.
Di persidangan terbukti: seluruh dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Togar Situmorang dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP.
Kejati Bali Tunggu Salinan Resmi
Saat dikonfirmasi, Togar meminta dihubungi pengacaranya.
Kuasa hukumnya, Jody Kunto, hingga berita ditulis belum merespons panggilan maupun pesan.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan petikan resmi dari Mahkamah Agung.
"Setelah ada salinan resmi, baru kami menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung