Radarbadung.jawapos.com— Perkara pidana advokat Togar Situmorang belum selesai bagi pihak korban.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan mengukuhkan hukuman 3 tahun penjara, korban Fanni Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, kini menyiapkan langkah hukum jalur perdata untuk menuntut penggantian kerugian.
Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H., menyampaikan hal tersebut.
Salah satu fokus penyusunan gugatan adalah aliran dana yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa — sejumlah uang dari korban diketahui ditransfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang diidentifikasi sebagai istri Togar Situmorang.
Rekening Istri Berpotensi Ditarik Sebagai Tergugat
"Kami akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti kerugian," tegas Edyanto.
Terkait rekening atas nama Ellen Mulyawati, Edyanto menyatakan pihak yang menerima dana tersebut akan dipertimbangkan menjadi pihak dalam gugatan.
"Pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan dana itu, termasuk nama yang disebut dalam dakwaan, berpotensi menjadi tergugat," ungkapnya.
Namun susunan dan kedudukan hukum masing-masing pihak masih dikaji secara menyeluruh sebelum gugatan didaftarkan.
"Strukturnya akan kami susun dan diskusikan bersama klien terlebih dahulu agar memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat," pungkasnya.
Putusan MA Diapresiasi, Eksekusi Diminta
Edyanto juga mengapresiasi putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum Togar Situmorang.
Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting menuju keadilan.
Pihaknya meminta jaksa segera melaksanakan eksekusi vonis setelah salinan resmi putusan diterima.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Togar Situmorang dan tim penasehat hukumnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung