Komisaris dan 40 Karyawan Juga Korban, Pengacara Siap Lapor Polda Bali dan Tuntut Ganti Rugi

Donny Tabelak • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 11:56 WIB
Toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, mendadak tutup tanpa kejelasan bagi para nasabah maupun pelanggannya.(Istimewa)
Toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, mendadak tutup tanpa kejelasan bagi para nasabah maupun pelanggannya.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com- Komisaris PT Nellafa Refinery and Bullion dan PT Nellafa Fine Jewellery, Antonius Nofu Balan, turut menyatakan dirinya menjadi korban dugaan penipuan investasi emas yang merugikan banyak nasabah di Bali.

Melalui kuasa hukumnya, Naldi Elfian Saban yang berkantor di Perumahan Puri Gamongan, No. 1B, Banjar Dinas Gamongan, Desa Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, pihaknya menyerukan langkah hukum dan siap melapor ke Polda Bali.

Berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 6 Desember 2025, kedua perusahaan tersebut didirikan oleh Jaya Krishna Reddy, warga negara India, yang menjabat sebagai Direktur sekaligus pemilik Toko Emas Divine Gems and Jewellery dan Emas Now.

Reddy menunjuk Antonius Nofu Balan sebagai Komisaris serta mempekerjakan 40 orang lainnya dengan gaji sesuai standar UMR Kota Denpasar.

Pihak komisaris dan para karyawan baru menyadari adanya masalah pada awal September 2026.

Saat berusaha menghubungi Reddy, nomor teleponnya sudah tidak dapat dijangkau — diduga diblokir atau dinonaktifkan.

"Kami menegaskan: Jaya Krishna Reddy adalah otak tunggal dari seluruh rangkaian dugaan tindak pidana ini," tegas Naldi Elfian Saban.

Selama ini, Reddy mengelola perusahaan secara sepihak dan menolak masukan dari pihak lain.

Setiap kali ada yang mencoba turut campur urusan internal, ia langsung mengancam pemecatan — ancaman itu sudah diberlakukan terhadap beberapa rekan kerja.

Komisaris dan para karyawan tidak pernah mengetahui rencana apapun terkait transaksi jual beli emas, apalagi menikmati hasil keuntungan atau uang milik nasabah.

"Kami murni bekerja mencari nafkah, bukan merencanakan kejahatan. Nama dan tenaga kami justru digunakan untuk menutupi perbuatan orang lain," tambahnya.

Kini, pihak komisaris menyatakan akan mengambil langkah hukum:

Melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang serta emas nasabah ke Polda Bali.

Mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami.

Siap hadir kapan pun di kepolisian untuk memberikan keterangan sejujurnya.

Kasus ini terus berkembang seiring bertambahnya jumlah nasabah yang melaporkan kerugian mencapai miliaran rupiah.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Divine Gems and Jewellery penipuan emas Jaya Krishna Reddy WNA India polda bali