Direktur Kabur, 41 Karyawan & Pengurus Divine Gems Juga Ikut Jadi Korban
Radarbadung.jawapos.com— Janji keuntungan dari program pembelian kembali (buyback) emas berujung jalur hukum.
Sebanyak 23 warga melaporkan PT New Emas Now ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Para pelapor menyerahkan emas, namun uang hasil penjualan tak kunjung dibayarkan. Total kerugian tercatat Rp6.800.022.105 atau sekitar Rp6,8 miliar.
Laporan teregister dalam LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 11 September 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebut ada tiga nama yang dilaporkan: ML (direktur keuangan), PAL, dan JKR — ketiganya masuk dalam satu berkas perkara.
21 Kali Transaksi, Pembayaran Mangkir
Kasus bermula dari salah satu pelapor berinisial L (51) yang mengetahui tawaran buyback emas dengan harga tinggi melalui situs perusahaan.
Ia mendatangi kantor di Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar.
Transaksi pertama berjalan, lalu ia kembali sebanyak 20 kali — total 21 kali transaksi sejak 26 Mei hingga 29 Juni 2026.
Total emas yang diserahkan mencapai 197,250 gram senilai Rp676.710.022.
Pembayaran jatuh tempo tak kunjung masuk. Dua kali somasi tak dibalas.
Saat mendatangi kantor pada 4 dan 8 Juli 2026, lokasi sudah tutup — dan di sana ia bertemu 22 orang lainnya yang mengalami hal serupa. Bersama-sama mereka melapor ke Polda Bali.
"Laporan ditangani Ditreskrimum Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Ariasandy, Selasa (15/9).
Toko Divine Gems Juga Tutup, Nasabah PO Emas Cemas
Keresahan meluas ke Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Renon — toko mendadak tutup.
Pengumuman menyebut sedang masa audit, namun tak kunjung dibuka.
Nasabah yang mengikuti program pre-order emas dengan harga di bawah pasaran serta promo beli 5 gratis 1 tak menerima barang maupun pengembalian dana.
Pesanan berkisar 25–50 gram emas Antam.
Keluhan serupa datang dari Surabaya — jaringan toko terkait juga tutup, pesan WhatsApp tak dibalas.
41 Orang Internal Juga Jadi Korban
Tak hanya nasabah, 41 orang dari lingkungan perusahaan — komisaris dan 40 karyawan — mengaku ikut terdampak.
Mereka bekerja dengan gaji standar UMR Denpasar, namun tak mengetahui adanya penyimpangan.
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 6 Desember 2025, perusahaan didirikan oleh Jaya Krishna Reddy, warga negara India, yang menjabat Direktur sekaligus pemilik Divine Gems, Emas Now, dan entitas terkait.
Ia mengendalikan operasional sepenuhnya.
Karyawan dan pengurus baru menyadari masalah awal September 2026 — Reddy sudah tidak dapat dihubungi, diduga memblokir nomor atau menonaktifkan ponsel.
"Kami tidak pernah menikmati hasil keuntungan maupun uang nasabah," tegas pihak komisaris melalui kuasa hukumnya.
Nilai kerugian terus didalami, jumlah korban berpotensi bertambah seiring laporan yang masuk.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung