Kasus Korupsi LPD Klungah Rp2,7 Miliar: Sekretaris hingga Nasabah Dipanggil, Diduga Ada Pihak Lain

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

 

Ketua LPD Desa Adat Klungah, IWD, saat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.(Foto Zulfika Rahman)
Ketua LPD Desa Adat Klungah, IWD, saat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.(Foto Zulfika Rahman)  

Radarbadung.jawapos.com— Pasca penetapan dan penahanan Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, IWD, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan desa hingga Rp2,7 miliar.

Kini giliran sekretaris, staf, hingga nasabah yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady Sunantara, mengonfirmasi hal tersebut Selasa kemarin (15/9). 

Pemanggilan sudah dilakukan sejak Senin lalu (14/9).

"Dari kemarin kami panggil. Ada sekretaris, staf, sampai nasabah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengurai dugaan keterlibatan pihak lain.

"Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan," tegas Hady.

Modus: Kredit Melampaui Batas & ke Luar Desa

Pengembangan perkara berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan kredit.

Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani menjelaskan pola yang ditemukan.

Pertama, memberian kredit melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Kedua, penyaluran kredit kepada pihak yang tidak berdomisili di wilayah desa.

Ketiga, pola serupa ditemukan pada perkara LPD lain yang pernah ditangani jaksa.

Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa puluhan saksi serta ahli.

Saat ini, IWD menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Desa Adat Klungah Kejari Karangasem Lembaga Perkreditan Desa korupsi lpd