Radarbadung.jawapos.com— Aktivis Tomy Priatna Wiria divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9).
Namun hukuman tersebut tidak dijalani di balik jeruji besi, melainkan diganti dengan pengawasan selama sembilan bulan.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta menyatakan Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang mengandung hasutan, sebagaimana dakwaan pertama dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps.
"Pidana pengawasan dipilih sebagai bentuk pembinaan agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial," demikian pertimbangan majelis.
Putusan ini langsung memicu kekecewaan dari tim pembela.
Kuasa hukum Tomy, I Made Ariel Suardana, SH., MH., menilai hakim tidak mengambil langkah berani untuk membebaskan kliennya.
Ia menyoroti kesinambungan perkara ini dengan pemidanaan 13 aktivis Universitas Udayana pada 2007.
"Putusan ini adalah jalan tengah, bukan pembebasan. Bagi saya, ini adalah kematian bagi keadilan," tegas Ariel.
Ia mempertanyakan penilaian hakim yang menyimpulkan adanya niat jahat, serta menilai putusan ini berdampak pada ruang kebebasan menyampaikan kritik dan protes di ruang publik.
Tomy sendiri menyatakan tidak menyesali perjuangannya.
Setelah hampir setengah tahun dalam tahanan, ia mengaku bersyukur kembali ke tengah masyarakat dan berjanji tidak berhenti mengadvokasi isu kampus, petani, buruh, serta kelompok rentan lainnya.
"Tidak ada satu pun rasa penyesalan. Saya tidak akan berhenti di sini. Masih banyak karya yang memanggil untuk mewujudkan pascakolonialisme yang sejahtera dan berkeadilan," ujarnya.
Masyarakat Sipil Kecam Kriminalisasi
Keberadaan Tomy di ruang pengadilan didukung kelompok masyarakat sipil yang membacakan Deklarasi Sudirman Berseru.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan kebebasan berpendapat dan menyampaikan protes adalah hak konstitusional warga negara.
Mereka menolak pemidanaan warga yang mengkritik kebijakan, menuntut keadilan, atau membela kepentingan publik, serta menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
I Putu Gede Ardana dari Koalisi Masyarakat Sipil Bali merujuk pada Rabat Plan of Action yang menegaskan pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi syarat legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta mempertimbangkan konteks, posisi pembicara, maksud, isi, jangkauan, dan dampak.
Sementara Komang Abi Intan menyoroti penilaian hakim yang mengaitkan poster konsolidasi buatan Tomy sebagai pemicu aksi demonstrasi.
"Itu hanya poster konsolidasi, tapi dianggap penyebab aksi. Kami mengajak masyarakat sipil tetap bersuara dan bersolidaritas dengan aktivis," ujarnya.
Mekanisme Pengawasan
Jika selama sembilan bulan masa pengawasan Tomy tidak melakukan tindak pidana, ia bebas dari hukuman penjara.
Sebaliknya, jika melanggar, vonis enam bulan penjara dapat dijalankan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung