59 Dokumen, 2 Laptop & Flashdisk Disita, 31 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa
Radarbadung.jawapos.com — Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging (IMD), 57, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penahanan terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengketa lahan kawasan Pura Dalem Balangan dilakukan Rabu (16/9) setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RS Trijata.
IMD kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup serta memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif.
Bermula dari Laporan ke Ombudsman
Kasus ini bermula dari laporan yang diajarkan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan itu menyoroti dugaan maladministrasi serta penundaan berlarut dalam penyelesaian sengketa tanah telajakan pura yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya kelalaian administratif dan merekomendasikan pengukuran serta penelitian ulang data fisik dan yuridis bidang tanah yang disengketakan.
Menindaklanjuti hal itu, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran pada 5 Agustus 2020, yang dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020.
Surat inilah yang kini menjadi objek penyidikan. Polisi menduga isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Barang Bukti & Saksi
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 59 dokumen/surat, 2 unit laptop, dan 2 buah flashdisk.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan 8 ahli.
Berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
IMD disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 392 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, termasuk surat keterangan hak atas tanah. Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung