Radarbadung.jawapos.com— Kelalaian meninggalkan sepeda motor tanpa mengunci stang berujung pencurian di kawasan Jalan Juanda, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (13/9) malam.
Honda Beat bernopol DK 6604 TM milik Moh Febi Agustiaean, 23, raib saat ditinggal korban berolahraga jogging selama sekitar satu jam. Kerugian ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Kapolsek Denpasar Timur AKP Gusti Ngurah Agung Udiana menjelaskan, korban memarkir kendaraannya pukul 21.00 Wita.
Kembali pukul 22.00, motor sudah tidak ada di tempat. Laporan diterima kepolisian pukul 23.55 Wita.
Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu segera melakukan penyisiran di kawasan Renon.
Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah DB, 18, asal Sumba Barat Daya NTT, dan DDA, 28.
Seorang pelaku lainnya yang bernama Perdi masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ketiganya datang menggunakan Honda Scoopy warna hitam-merah. DB turun mengambil motor korban yang stangnya tidak terkunci, sementara dua lainnya mengawasi situasi," kata Udiana.
Motor korban tidak langsung dikendarai, melainkan didorong dari belakang. Belum jauh, ketiganya dihentikan petugas yang sedang melakukan patroli.
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti: Honda Beat milik korban dan Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap Perdi serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung