Pesan Sabu Rp1,7 Juta untuk Konsumsi Sendiri, WNA Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:12 WIB
Terdakwa Sean Duncan Millar mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Warga Australia itu dituntut dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan sabu untuk dikonsumsi sendiri.(Foto Andre Sulla)
Terdakwa Sean Duncan Millar mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Warga Australia itu dituntut dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan sabu untuk dikonsumsi sendiri.(Foto Andre Sulla)

Sabu 0,6 Gram Belum Sempat Dipakai, Penjual Masih Diburu

Radarbadung.jawapos.com— Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Sean Duncan Millar, 50, dituntut dua tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Denpasar karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9), dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

Jaksa Penuntut Umum Gusti Ayu Yunita menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri," ujar Jaksa Yunita.

Pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sean didampingi kuasa hukumnya, Jupiter, yang menyatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan pada persidangan berikutnya, Kamis (24/9).

Perkara ini bermula ketika Sean mengenal seseorang bernama Made alias Roofair Indo yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar, berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026. 

Pada April 2026, Sean memesan sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta dan berat bersih sekitar 0,6 gram.

Penyerahan dilakukan di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. 

Sabu tersebut belum sempat digunakan saat petugas menangkap dan menggeledah terdakwa.

Dari penggeledahan ditemukan: 1 plastik klip berisi kristal bening di atas meja kamar tidur — berat bersih 0,6 gram / berat kotor 0,8 gram, 1 buah bong di lantai kamar, 1 pipa kaca di rak kamar dan 1 unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 544/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina atau sabu.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
polresta denpasar Kejari Denpasar sabu WNA Australia narkotika