Dokumen Kerja Palsu Ditunjukkan, Uang Tak Dikembalikan; Pelaku Ditangkap & Dijerat Pasal Penipuan
Radarbadung.jawapos.com— Hubungan suami istri siri berujung di meja hijau.
Seorang pria berinisial AR, 27, warga Cianjur, Jawa Barat, diduga menipu istrinya sendiri, ES, 35, dengan janji memberangkatkan anak korban bekerja ke Jepang.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp31.157.000.
Pelaku kini ditangkap dan terancam hukuman penjara 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Bermula pada Rabu (14/1), AR memberitahu ES adanya lowongan kerja di Jepang.
Biaya yang dibutuhkan disebut sebesar Rp25 juta.
Karena korban kekurangan uang, disepakati pembayaran dilakukan secara bertahap.
Aliran Uang & Dokumen Palsu
- 14 Januari: Rp1 juta + Rp5 juta — untuk biaya paspor & pemeriksaan kesehatan
- 19 Januari: Rp4 juta
- Berikutnya: Rp14.157.000 sebagai pelunasan sisa biaya.
Agar korban makin percaya, AR menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga palsu — mulai dari bukti pemesanan tiket, visa, kontrak kerja, hingga surat perjanjian kerja di bidang pengolahan makanan dengan gaji pokok 200.000 yen per bulan.
Anak korban, DS, 19, sempat dipulangkan dua minggu setelah diberangkatkan.
AR mengaku pihak penyalur bermasalah dan berjanji mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang tidak pernah dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Buleleng pada Sabtu (5/9).
Tersangka & Ancaman Hukuman
AR ditangkap dan dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana mencapai 4 tahun penjara beserta denda kategori V.
"Motifnya ekonomi," tegas AKP Alberto Diovant. Perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung